Indonesia - Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan 2017
ID Referensi | 00-SPTK-2017-M1 |
Tahun | 2017 |
Negara | Indonesia |
Penghasil | Direktur Statistik Ketahanan Sosial - Badan Pusat Statistik |
Sponsor | DIPA BPS - - |
Koleksi | |
Metadata |
![]() ![]() |
dibuat
Jul 30, 2018
Terakhir diubah
Jul 30, 2018
Dilihat
4875
Gambaran
Identifikasi
Nomor ID 00-SPTK-2017-M1 |
Gambaran
Abstrak
ABSTRAKPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea keempat menyebutkan bahwa ‘.....untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.....’. Konstitusi negara Indonesia secara jelas menyatakan bahwa salah satu tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum (public wellbeing). Konsekuensinya, Pemerintah Indonesia memiliki tugas dan kewajiban untuk menjamin dan mendorong upaya peningkatan dan pencapaian kesejahteraan (well-being) bagi setiap warga negaranya.
Sementara itu, pembangunan nasional pada era tahun 1970-an lebih difokuskan pada upaya peningkatan kesejahteraan warga negara melalui pembangunan ekonomi yang intensif. Sebaliknya, pembangunan sosial yang sangat terkait dengan kesejahteraan masyarakat seperti: pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya, ternyata masih relatif sedikit mendapat perhatian pemerintah. Pembangunan sosial mendapatkan perhatian yang lebih besar oleh pemerintah sejak akhir tahun 1980-an, meskipun hingga saat ini masih tetap didominasi oleh pembangunan ekonomi. Peningkatan perhatian pemerintah pada pembangunan sosial, didasari oleh adanya kesadaran terhadap berbagai keterbatasan pada indikator ekonomi, yang berbasis moneter (monetary-based indicators), dalam kaitannya dengan evaluasi terhadap tingkat kemajuan dan perkembangan kesejahteraan masyarakat.
Konsep memajukan kesejahteraan umum, menurut konstitusi Indonesia, merupakan konsep yang menggambarkan sebuah proses pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat yang sekaligus menggambarkan perkembangan sosial masyarakat (progress of society). Konsep kesejahteraan, sebagaimana dinyatakan oleh
para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, tampaknya tidak hanya untuk menggambarkan kondisi kemakmuran material (welfare, being-well atau prosperity), tetapi juga mengarah kepada konsep kebahagiaan (happiness). Kebahagiaan memiliki makna dan cakupan yang tidak hanya terbatas pada kondisi kehidupan yang menyenangkan (pleasant life) dan kondisi kehidupan yang baik (being-well atau good life), tetapi juga pada kondisi kehidupan yang bermakna (meaningful life). Dalam konteks ini, konsep kebahagiaan menjadi topik pembangunan nasional yang mendapat perhatian lebih besar dibandingkan dengan konsep kesejahteraan material maupun kemakmuran ekonomi.
Subjektif well-being pada dasarnya mencakup 3 dimensi yaitu kepuasan hidup (life satisfication), perasaan (afeksi), dan makna hidup (eudaimonia). Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan 2017 (SPTK2017) telah mencakup variabel-variabel yang mengukur tingkat kepuasan hidup sehingga tingkat kebahagiaan merupakan ukuran tingkat kepuasan terhadap domain kehidupan yang esensial. Sejalan dengan perkembangan penelitian, SPTK2017 mencakup kepuasan hidup bersama-sama dengan afeksi dan eudaimonia. Untuk melengkapi variabel pada domain kesehatan maka SPTK2017 juga dilengkapi dengan variabel yang menggambarkan tingkat kesepian (loneliness) bersamasama dengan variabel terkait tekanan psikis sebagai ukuran kesehatan mental. Selain itu, untuk melengkapi analisis yang berkaitan dengan hubungan sosial maka SPTK2017 ini dilengkapi dengan berbagai indikator objektif kehidupan sosial. Indikator objektif hubungan sosial ini kemudian dapat digunakan untuk menghitung Indikator Modal Sosial.
Pada tahun 2017 ini, untuk kedua kalinya Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) dengan cakupan seluruh provinsi di Indonesia. Data yang dikumpulkan dalam survei ini sedikit berbeda dengan data yang biasa dikumpulkan oleh BPS dalam berbagai survei. Pada umumnya, survei BPS mengumpulkan data dari responden yang bersifat kuantitatif berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian kondisi objektif. Sebaliknya, data yang dikumpulkan pada SPTK2017 mencakup pengamatan dan penilaian objektif yang dilengkapi dengan data yang merupakan hasil penilaian responden yang sifatnya subjektif. Oleh karena itu, pencacahan SPTK2017 perlu dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kemampuan dan pengalaman berwawancara yang baik dan persuasif serta berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya sehingga non sampling error dan non respons dapat ditekan seminimal mungkin.
Tujuan
Secara umum, SPTK2017 bertujuan untuk mendapatkan informasi rinci tentang tingkat kebahagiaan yang diukur dengan berbagai variabel objektif dan subjektif yang relevan. Sementara itu, tujuan khususnya adalah:
1) Untuk menghitung Indeks Kebahagiaan 2017
2) Untuk menghitung Indikator Modal Sosial 2017
Landasan Hukum
SPTK 2017 dilaksanakan dengan landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
3. Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Keputusan Kepala BPS Nomor 007 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPS.
Ruang Lingkup Kegiatan
Pelaksanaan SPTK 2017 mencakup 75.000 rumah tangga sampel yang tersebar di 487 kabupaten/kota di 34 provinsi seluruh Indonesia. Rumah tangga sampel dipilih dari 7.500 blok sensus yang merupakan bagian dari sampel Susenas Bulan Maret 2017.
Data yang dihasilkan dari kegiatan ini hanya dapat disajikan pada tingkat nasional sampai dengan tingkat provinsi.
Jenis Data
Sampel ProbabilitasUnit Analisis
Unit analisis SPTK 2017 adalah rumah tangga.Topics
Topik | Kosakata | URI |
---|---|---|
Social Development |
Cakupan
Cakupan Geografis
Seluruh Wilayah IndonesiaGeographic Unit
Rancangan penyajian, sampai dengan tingkat: ProvinsiPenghasil dan Sponsor
Penanggung Jawab Utama
Nama | Afiliasi |
---|---|
Direktur Statistik Ketahanan Sosial | Badan Pusat Statistik |
Prosedur lainnya
Nama | Afiliasi | Role |
---|---|---|
Sub Direktorat Statistik Ketahanan Sosial | Badan Pusat Statistik |
Pendanaan
Nama | Singkatan | Role |
---|---|---|
DIPA BPS |
Produksi Metadata
Metadata Dibuat Oleh
Nama | Singkatan | Afiliasi | Role |
---|---|---|---|
Rr Rokhidah | Sub Direktorat Pengelolaan Teknologi Informasi | Membuat metadata pada bagian deskripsi metadata dan deskripsi kegiatan (v1.0) | |
Murtika | Sub Direktorat Pengelolaan Teknologi Informasi | Membuat Datasets dari metadata |
Tanggal Produksi Metadata
2018Versi Dokumen DDI
versi 1.0 (2018-03-10) metadata baruIdentitas Dokumen DDI
DDI-00-SPTK-2017-M1-BPS