Indonesia - Pendataan Potensi Desa 2008
ID Referensi | 00-PODES-2008-M1 |
Tahun | 2008 |
Negara | Indonesia |
Penghasil | Sub Direktorat Statistik Ketahanan Wilayah - Badan Pusat Statistik |
Sponsor | APBN - - |
Koleksi | |
Metadata |
![]() ![]() |
dibuat
Dec 02, 2013
Terakhir diubah
Sep 16, 2014
Dilihat
38462
Sampling
Prosedur Sampling
Pengumpulan data Podes 2008 dilakukan secara sensus (complete enumeration). Pencacahan lapangan dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas pencacah (PCL) dengan kepala desa/lurah, staf yang ditunjuk atau narasumber lain yang relevan. Hasil pendataan Podes 2008 tingkat desa/kelurahan dibuat 2 (dua) rangkap yang berwarna merah dan biru. Satu rangkap yang berwarna merah harus dikirim ke BPS Kabupaten/Kota untuk diolah dan 1 (satu) rangkap yang berwarna biru merupakan pertinggal di desa/kelurahan. Petugas pencacah (PCL) adalah Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) atau petugas lain (mitra statistik) yang telah dilatih yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan/kondisi lapangan dan diutamakan bagi mereka menguasai wilayah kerjanya. Seorang PCL akan mendata kurang lebih 7 desa. Sementara itu staf BPS Kabupaten/Kota bertugas sebagai petugas pengawas/pemeriksa (PML). Selanjutnya seorang PML membawahi kurang lebih 3 (tiga) orang PCL. Petugas yang mendata Podes08-Kec adalah KSK atau staf BPS Kabupaten/Kota, sedangkan yang bertugas untuk mendata Podes08-Kab/Kota adalah staf BPS Kabupaten/Kota. Pengawasan terhadap kedua jenis petugas pendataan tersebut adalah Kasie Statistik Sosial atau Staf BPS Kabupaten/Kota.